Selesai Fit and Proper Test 33 Calon Dubes, DPR Segera Teruskan Pertimbangan ke Presiden

Rabu, 14 Juli 2021 | 19:55 WIB
Selesai Fit and Proper Test 33 Calon Dubes, DPR Segera Teruskan Pertimbangan ke Presiden
Ilustrasi gedung DPR. Upacara pelantikan pamdal [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi I DPR segera menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 33 calon duta besar kepada pimpinan DPR RI. Diketahui fit and proper yang dilaksanakan sejak 12 Juli itu telah berakhir pada Rabu (14/7).

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan pihaknya sudah selesai menjalankan fit and proper test terhadap 33 orang calon duta besar yang terdiri dari 29 calon dubes untuk penempatan di negara akreditasi.

Sementara 3 calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), yaitu New York, ASEAN, dan Jenewa.

"Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil fit and proper test beserta dengan pertimbangan Komisi kepada pimpinan DPR-RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden RI," ujar Christina kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Daftar 33 Calon Dubes RI, Ada Nama Jubir Jokowi hingga Politisi PDIP

Christina menjelaskan sudah menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 bahwa dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden secara rahasia.

Ia berujar fit and proper test terhadap 33 calon dubes sendiri bersifat tertutup sehingga hasil serta apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar.

"Adapun keputusan Komisi I terhadap hasil fit and proper test ditetapkan dalam bentuk pertimbangan sebagai berikut, Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara atau organisasi nasional penempatan, atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes dengan catatan memindahkan negara atau organisasi internasional penempatannya, atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai dubes," terang Christina.

Baca Juga: Masuk Daftar Calon Dubes RI, Fadjroel Rachman Jubir Jokowi: Ini Anugerah Tak Ternilai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI