Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:52 WIB
Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!
Rohadi, terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada 2014-2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Namun, majelis hakim mengembalikan sejumlah harta milik Rohadi, yaitu 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan Royal Residence Cakung, Jakarta Timur, dan 1 bidang tanah dan 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan The Royal Residence Cakung, Jakarta Timur dikembalikan ke PT Hasana Damai.

Sedangkan Rumah Sakit Reysa di Indramayu, Jawa Barat disetujui sebagai aset yang dirampas dan difungsikan untuk tempat karantina pasien COVID-19 tidak bergejala.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual, dengan majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sedangkan Rohadi berada di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis 7 tahun penjara, karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Baca Juga: Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI