Dukung PPKM Darurat, Menaker Terbitkan Surat Edaran Prokes di Tempat Kerja

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:12 WIB
Dukung PPKM Darurat, Menaker Terbitkan Surat Edaran Prokes di Tempat Kerja
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat Edaran itu berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedi Permadi dalam konfrensi pers harian PPKM Darurat. Dia menuturkan SE itu meliputi program vaksinasi, pengadaan masker, hingga perlengkapan isolasi mandiri.

Dalam rangka menudukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, Menaker telah mengeluarkan SE untuk pelaksanaan prokes di tempat kerja.

"Surat Edaran ini meluputi upaya vaksinasi, pengadaan masker, dan perlengkapan kesehatan. Penyediaan sarana isolasi mandiri dan lain sebagainya," kata Dedi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Heboh Perpanjangan PPKM Darurat Via Surat Telegram Kapolda Jatim, Begini Penjelasannya

Tal hanya itu, Dedi menyebut, Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan juga meminta Menaker untuk menertibkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau WFH. Hal itu diminta agar tidak terjadi beda pandangan mengenai kerja dari rumah.

"Agar tidak terjadi beda pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalammnya terkait definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ujarnya.

Dedi mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan. Untuk itu, pemerintah akan menyusun langkah serius mengenai hal tersebut.

"Pemerintah dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," papar Dedi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 54.517 orang pada Rabu (14/7/2021), sehingga total kasus menembus 2.670.046 orang. Ini merupakan rekor tertinggi penambahan kasus harian selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Ada Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Pengusaha Mall DIY Sudah Hampir Kehabisan Napas

Dari jumlah itu, ada tambahan 991 orang meninggal sehingga total menjadi 69.210 jiwa meninggal dunia. Kemudian, ada tambahan 17.762 orang yang sembuh sehingga total menjadi 2.157.363 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus aktif naik 35.764 menjadi 443.473 orang, dengan jumlah suspek mencapai 192.716 orang. Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 240.724 spesimen dari 172.859 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 22.373.873 spesimen dari 15.102.724 orang. Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.

Data kemarin, positif 2.615.529 orang, 407.709 orang kasus aktif, 2.139.601 orang sembuh, dan meninggal 68.219 jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI