Umumkan Positif Covid-19, Gibran Putra Jokowi: Istri dan Anak Saya Negatif

Rabu, 14 Juli 2021 | 17:49 WIB
Umumkan Positif Covid-19, Gibran Putra Jokowi: Istri dan Anak Saya Negatif
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Foto: Ayojakarta.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo sekaligus putra kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jika dirinya telah terinfeksi virus Covid-19. Namun demikian, Gibran memastikan jika istri dan anaknya tidak ikut terpapar. 

Pengumuman positif Covid-19 itu diumumkan langsung Gibran kepada para jurnalis di Solo secara virtual, Rabu (14/7/2021) hari ini. 

"Benar saya positif (Covid-19). Kebetulan kemarin saya antigen negatif. Lalu saya minta teman di RSBK untuk PCR dan hasilnya positif," kata dia. 

Gibran pun meminta agar awak media tak perlu risau, sebab, dirinya telah menjalani isolasi mandiri. Dia pun memastikan, jika istrinya: Selvia Ananda dan anaknya: Jan Ethes Srinarendra dalam keadaaan sehat tak terpapar Covid.

Baca Juga: Anak Jokowi Positif COVID-19, Anehnya Antigen Gibran Negatif

Jan Ethes digendong Joko Widodo (Jokowi) setelah kelahiran anak kedua Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Youtube Sekretariat Presiden)
Jan Ethes digendong Joko Widodo (Jokowi) setelah kelahiran anak kedua Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). (Istimewa/ Youtube Sekretariat Presiden)

"Teman-teman media tidak perlu takut. Saya dalam keadaan sehat. Anak, istri, ajudan, dan driver negatif," kata dia.

Dia juga meminta dukungan dan doa kepada warga agar bisa cepat pulih.

"Sekali lagi bapak ibu, terutama warga Solo, mohon dukungan dan doa agar saya diberikan kesehatan. Juga mohon bapak ibu selalu mengikuti prokes dan bisa melewati ini semua," ujarnya.

Sempat Tertibkan Surat Edaran

Gibran sebelumnya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Baca Juga: Anak Presiden Kena Covid-19, Gibran: Teman Media Tak Perlu Takut, Saya dalam Keadaan Sehat

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

-------------------------------------------------- NEXT PAGE --------------------------------------------------

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. 

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021). 

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

 Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing. 

Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.  Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab,  pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia. 
 
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI