Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan inkonsisten pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lembaganya kini masih melakukan kajian sistemik untuk memberikan saran kepada pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
Robert menyebut salah satu inkonsistensi pemerintah dalam PPKM Darurat yang ditemukan lembaganya adalah
masih dibukanya pintu masuk internasional.
Menurutnya, meski sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ganjar Siapkan Skenario Kontigensi
Namun, kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ungkap Robert melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).
Dia berharap, pemerintah dapat kembali mengkaji terkait dibukanya pintu penerbangan internasional untuk warga asing dapat datang ke Indonesia.
Sepatutnya, kata Robert, pemerintah mampu menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri.
"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan," tegasnya
Baca Juga: DPR Sebut Evaluasi PPKM Darurat Dibutuhkan Sebelum Putuskan Perpanjang Lagi 6 Minggu
Dia pun menambahkan, sikap konsistensi pemerintah dalam menentukan kebijakan sangat penting. Agar aparat yang ditugaskan dalam pelaksana di lapangan tidak kebingungan.
“Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," katanya.
Selain itu, Robert juga memastikan bahwa penanganan covid-19 bukan hanya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dimuka umum. Namun, juga harus diperhatikan menekankan dalam vaksinasi untuk membangun herd immunity.
Sekaligus, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.
“Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan," katanya.