Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sindikat pencuri mobil bermodus kopi bius. Otak dari sindikat ini ialah wanita berinisial M dan E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan tersangka M awalnya mencari korban melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya dia mengajak korbannya bertemu untuk berkencan dan berbicara soal bisnis kopi.
"Setelah bertemu dengan korban di satu tempat khususnya kamar hotel kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan oleh pelaku kopi. Ternyata kopi tersebut berisi obat bius yang berjenis aprazol," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).
Saat korban pingsan akibat reaksi obat bius, M dibantu E selajutnya membawa kabur barang-barang berharga milik korban. Barang-barang berharga itu di antaranya dompet dan mobil.
Baca Juga: Resepsionis Gay Apartemen Grand Dhika City Bekasi Bunuh Teman Kencan
"Itu merupakan modus operandi dari para pelaku tersebut," beber Azis.
Dalam perkara ini, kata Azis, pihaknya juga turut menangkap tiga tersangka lain.
Mereka berperan membantu M dan E menjual barang hasil curiannya.
"Para pelaku tidak kurang dari delapan kali telah melakukan kejahatannya semenjak bulan Maret hingga bulan Juli ini," ungkap Azis.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Survei: Banyak Orang Ogah Ketemu Teman Kencan yang Belum Vaksinasi Covid-19