Suara.com - Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Selain pidana badan, terdakwa Rohadi juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan TPPU sebagai dakwaan keempat," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Adapun hal memberatkan terdakwa Rohadi, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Rohadi bersikap koperatif dalam menjalani proses peradilan.
"Terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," ucap Hakim Albertus.
Selain itu, majelis hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh Rohadi. JC yabg diajukan Rohadi sama sekali tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," ucap Albertus
Majelis Hakim Albertus Husada pun memberikan kesempatan kepada Jaksa dan terdakwa Rohadi apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Tim Jaksa KPK yang diwakili Takdir Suhan, menyampaikan pikir-pikir. Sedangkan, terdakwa Rohadi mengaku menerima hasil putusan majelis hakim.
Baca Juga: Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut Rohadi lima tahun penjara.