Suara.com - Polda Metro Jaya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kekinian ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merincikan; 19 titik pos penyekatan di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman - Thamrin.
"Ini 100 titik penyekatan," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Tak Punya Uang Rp 5 Juta untuk Bayar Denda, Pemilik Kafe Ini Pilih Dipenjara
Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Sementara, kata Sambodo, mulai pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat dan petugas darurat yang diperkenankan melintas.
"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis akan kita laksanakan ini," pungkas Sambodo.