Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB
Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana
ILUSTRASI: Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Mereka dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan surat.

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda mengatakan para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana," kata Mugia kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Mugia menyatakan, pihaknya telah mengantongi data para pemesan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Data tersebut diperoleh dari komputer yang disita dari tersangka pembuat surat.

Baca Juga: 2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu

"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka," katanya.

Surat Antigen Palsu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua kelompok pembuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.

Kelompok pertama ialah sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP. Uniknya mereka tidak hanya menjual surat keterangan negatif melainkan juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya

Kelompok kedua ialah NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.

Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI