Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hari ini. Sidang vonis Rohadi yang dijadwalkan pada Senin lalu sempat ditunda karena salah satu anggota majelis hakim sakit.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan sidang vonis Rohadi akan dibacakan siang ini. Menurutnya, majelis hakim kini sedang melakukan persiapan untuk memimpin sidang.
"Sidang putusan terdakwa Rohadi akan dibacakan siang ini. Majelis Hakim sedang persiapan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Bambang menjelaskan jika sidan pembacaan putusan ini akan dilaksanakan secara daring.
Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
"Secara online," ucapnya.
Rohadi telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa telah menerima suap dan gratifikasi.
Rohadi dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40,1 miliar.