Ngamuk Lihat Adiknya Ditangkap Satpol PP karena Tak Bermasker, Kakak Serang Mobil Polisi

Rabu, 14 Juli 2021 | 06:30 WIB
Ngamuk Lihat Adiknya Ditangkap Satpol PP karena Tak Bermasker, Kakak Serang Mobil Polisi
Dua tersangka kasus kericuhan operasi PPKM darurat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/7/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - H, warga Kabupaten Bangkalan kini terpaksa meringkuk di penjara setelah mengamuk hingga merusak mobil polisi saat adiknya yang ditangkap Satpol PP karena tidak mengenakan masker.

Pria merupakan satu dari dua tersangka baru yang ditangkap polisi terkait kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru beberapa waktu lalu. 

Selain meringkus H, polisi juga menangkap tersangka F, arga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial, 

"Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum seperti dikutip Antara, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Aksi Pedagang Bentak Balik Petugas: Bapak Berseragam Digaji, Saya Nggak Punya Apa-apa

Dalam penangkapan itu, Ganis mengungkap peran H saat terjadi kericuhan. 

"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.

"Salah seorang pelaku mengatakan adiknya diamankan petugas Satpol PP karena tidak menggunakan masker. Jadi, dia berusaha membela adiknya, lalu merusak mobil polisi," kata Kapolres.

"Kalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan provokasi anti-terhadap petugas PPKM," tutur-nya menambahkan.

Baca Juga: Dibully karena Lapor, Wagub DKI Ancam Sanksi Petugas Pembocor Identitas Pelapor PPKM

Sebelumnya, tak lama setelah kejadian kericuhan, polisi langsung menangkap pemilik warung kopi berinisial E karena melawan petugas saat hendak dilakukan penindakan setelah didapati warung-nya tetap buka pada jam operasional malam.

Dengan demikian, sudah tiga orang pelaku kericuhan di Bulak Banteng Surabaya yang telah ditangkap.

Kapolres memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus kericuhan dan penyerangan terhadap petugas PPKM untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Saya imbau masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat. Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19," kata Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI