Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:31 WIB
Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya!
Apa Itu PPKM yang Memiliki Tingkatan-tingkatan, Simak Penjelasannya! - Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Presiden Jokowi telah meresmikan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sebelumnya ada PPK Mikro. Lantas apa itu PPKM?

Perlu diketahui, PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021. Mungkin kalian paham bahwa PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tapi kalian masih bingung level PPKM, berikut ini penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan-tingkatan.

Apa Itu PPKM?

Masyarakat masih banyak yang bertanya apa itu PPKM? Apa itu PPKM serta pengaruhnya dalam hal menangani persebaran Covid-19?

Baca Juga: Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan agar dapat mengurangi penyebaran virus corona karena mobilitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah berkurang.

Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.

PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.

Terdapat empat level PPKM berdasarkan jumlah kasus dan waktunya. Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut 4 tingkatan PPKM dari level 1 hingga 4.

  • Level 1: Jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus positif Covid-19 per 100 ribu penduduk. Selain itu terdapat 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta ada 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
  • Level 3: Jumlah kasus positif Covid-19 ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Juga terdapat 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, sebanyak 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
  • Level 4: Terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Untuk jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu ada lebih dari 30 kasus. Serta ada lebih dari 5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk.

Lalu, berikut ini aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang tengah diterapkan.

Baca Juga: Luhut Minta Buruh di Kawasan Industri Cuma Kerja 15 Hari/Bulan selama PPKM Darurat

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

4. Tempat ibadah ditutup sementara.

5. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara.

6. Kegiatan pernikahan maksimal 30 orang dan tidak diizinkan makan di tempat, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

7. Sektor esensial diberlakukan 50 persen jumlah karyawan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientas ekspor.

8. Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi pekerjaan dibidang kesehatan, keamanan, energi, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, konstruksi, utilitas dasar (air dan listrik, dsb.

Sementara itu, untuk pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

9. Transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Nah, itulah penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan atau level. Saat ini PPKM Darurat masih berlaku itu artinya tingkat kasus covid-19 pun  masih tinggi. Diharapkan masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI