Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diatur Selama PPKM Darurat

Selasa, 13 Juli 2021 | 21:33 WIB
Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diatur Selama PPKM Darurat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Humas Kemenko Marves)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melihat kategori zona Covid-19 banyak yang berubah menjadi lebih baik di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat Jawa-Bali. Namun, ia melihat ada zona merah yang masih belum berubah terutama di kawasan industri.

Luhut melihat banyak kemajuan di hari ke-10 penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Mulai dari penurunan tingkat mobilitas masyarakat hingga kesembuhan pasien Covid-19 meningkat.

Itu juga berpengaruh terhadap zona-zona Covid-19 yang berubah warna, semisal zona hitam berubah ke merah ataupun zona merah berubah ke zona kuning. Tetapi Luhut masih melihat kawasan industri yang tetap bertahan di zona merah.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya," kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong

Melihat situasi seperti itu, Luhut pun mengusulkan jadwal kerja para buruh diperketat. Usulan itu disampaikannya kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah supaya menerapkan mekanisme sehari kerja ke kantor dan sehari bekerja di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja," tuturnya.

"Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut ‘dirumahkan’,” sambung Luhut.

Dalam usulannya tersebut, Luhut mengingatkan Menaker Ida untuk membuat regulasi yang jelas sehingga tidak multitafsir.

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri, jadi tidak ada penafsiran macam-macam," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolresta Padang Minta Petugas di Penyekatan Tak Arogan

Selain itu, Luhut juga meminta adanya pengaturan soal jam makan siang. Ia menginginkan agar 50 persen pekerja atau buruh yang masuk kerja ke kantor itu tidak bersamaan saat makan siang.

Hal tersebut diinginkannya supaya lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI