Suara.com - Pendaftaran CPNS 2021 untuk berbagai formasi telah dibuka. Formasi CPNS yang dibuka cukup banyak adalah sipir penjara dari Kemenkumham. Asal kalian ketahui, gaji pegawai lapas CPNS 2021 juga terbilang tinggi.
Total sebanyak 3.879 formasi sipir CPNS 2021 dibuka. Tapi sebenarnya dengan jumlah sebanyak itu, berapa total gaji pegawai lapas CPNS 2021 untuk lulusan SMA ini?
Posisi ini jadi favorit banyak orang karena jumlahnya yang besar, serta kualifikasinya yang diperuntukkan bagi lulusan SMA. Nantinya yang diterima pada formasi ini akan disebar ke 34 provinsi yang ada di Indonesia secara merata.
Nah untuk urusan gaji, sebenarnya semua sudah ditetapkan oleh pusat. Namun untuk daerah akan mengalami penyesuaian tunjangan kinerja dan sebagainya.
Baca Juga: Buat Warga Kaltim yang Ikut CPNS, Ini Solusi Jika Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar
Gaji Pegawai Lapas CPNS 2021
Untuk lulusan SMA yang mendaftar dan berniat mengisi formasi yang dibuka oleh Kemenkumham ini, berikut detail gaji yang akan diberikan.
- Golongan IIa sebesar Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600
- Golongan IIb sebesar Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300
- Golongan IIc sebesar Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000
- Golongan IId sebesar Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000
Nantinya calon yang lolos dan berijazah SMA akan menerima gaji untuk golongan IIa dengan gaji pokok sejumlah Rp. 2.022.200. Namun demikian untuk sipir penjara yang baru lolos dan berstatus CPNS, akan menerima 80% total gaji selama menjalani status tersebut.
Gaji 100 persen baru diterima setelah statusnya naik menjadi PNS yang ditandai dengan sang pegawai mendapatkan SK atau surat keputusan.
Apakah Hanya Itu Saja?
Baca Juga: Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Sipir penjara selain mendapatkan gaji pokok di atas juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai dengan apa yang tertulis pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham.
Sipir penjara dengan status CPNS sendiri akan masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5, dengan tunjangan kinerja sebesar Rp. 3.134.250.
Selain itu juga terdapat beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan, yang semua disesuaikan dengan situasi dan kondisi CPNS.
Tentunya, gaji pegawai lapas CPNS 2021 dengan golongan dan pangkat lebih tinggi akan berbeda lagi.
Idealnya gaji pegawai lapas CPNS 2021 akan berkisar di angka kurang lebih Rp.5.100.000. Sekali lagi, semua ditentukan dengan tunjangan-tunjangan yang diterimakan pada CPNS tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian