Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pria penjual surat hasil antigen dan PCR palsu. Mereka merupakan mantan pegawai percetakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua pelaku berinisial NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Para pelaku, kata Yusri, menawarkan jasa surat hasil swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial. Surat hasil swab antigen dan PCR palsu itu mereka jual Rp 100 ribu hingga Rp180 ribu.
Baca Juga: Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Diserbu Publik
"Pengakuannya itu sejak Maret lalu baru melakukan. Tapi kami akan dalami, karena sebelumnya mereka sudah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, dan surat nikah," beber Yusri.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancamannya enam tahun penjara," pungkas Yusri.