Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah

Selasa, 13 Juli 2021 | 17:34 WIB
Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah
Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Antara/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah selama 30 hari.

Kedua tersangka ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut penambahan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan mulai Rabu 14 Juli sampai 12 Agustus 2021.

"Tim Penyidik KPK hari ini telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan SA (Siti Aisyah)," kata Ipi dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

Ipi mengatakan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan para saksi - saksi yang akan dipanggil maupun kedua tersangka untuk terus mendalami proses penyidikan.  

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa lebih dulu dijerat KPK. Di mana, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabaupaten Indramayu.

Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI