Suara.com - Seorang pria penyuka sesama jenis alias gay membunuh pasangan kencannya sendiri karena menolak berhubungan usai tahu korban positif Covid-19. Peristiwa itu terjadi di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi, Jawa Barat, pada 7 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku berinisial AS. Dia merupakan resepsionis Apartemen Grand Dhika City Tower.
"Pelaku berhasil ditangkap di kantornya sendiri empat hari setelah dilakukan penyidikan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Kasus ini bermula tatkala korban berkenalan dengan AS lewat aplikasi kencan sesama jenis. Ketika itu keduanya sepakat bertemu dan berkencan dengan tarif Rp300 ribu.
Baca Juga: Menkes Budi Sebut RS Kini Butuh Tambahan 20 Ribu Nakes: Banyak yang Kena Covid-19
"Saat melakukan pekerjaannya ternyata pelaku mengetahui korban positif covid sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Sampai akhirnya terjadi perkelahian dan pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," beber Yusri.
Usai menghabisi nyawa korban, AS kemudian membawa kabur kartu kreditnya. Dia menguras habis kartu kredit korban untuk membeli handphone hingga drone.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ujar Yusri.
Kekinian, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami dalami terus ini baru cerita pelaku. Apakah ada motif-motif lain," pungkas Yusri.
Baca Juga: Beredar Kabar Satu Keluarga di Suryatmajan Menolak Isolasi Mandiri, Begini Faktanya