Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas

Selasa, 13 Juli 2021 | 16:23 WIB
Sejoli Kompak Jual Hasil Tes Covid Positif Palsu, Pelanggannya Para Pekerja Malas
Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih yang nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Uniknya mereka justru menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya yang rata-rata adalah pekerja malas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sepasang kekasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial  NJ dan NBP. 

"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil PCR positif palsu yang jual selama pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)
Polisi saat menunjukkan barang bukti hasil PCR positif palsu yang jual selama pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)

Harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini mereka jual dengan harga Rp170 ribu. Selain menerima pesanan surat keterangan negatif, mereka juga menerima pesanan berupa surat keterangan postif Covid-19.

Baca Juga: Soal Kasus Dokter Lois Owien, Yusri Polda: Sudah Dilimpahkan ke Mabes Polri

"Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," beber Yusri.

Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya merilis kasus hasil tes PCR positif palsu yang dijual kepada pekerja. (Suara.com/M Yasir)

Dalam perkara ini NJ dan NBP dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman enam tahun penjara," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI