Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Polemik dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan terus didalami Komnas HAM.

Suara.com - Polemik dugaan kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan terus didalami Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Bahkan pada Selasa (13/7/2021) ini, Komnas HAM memanggil psikolog untuk dimintai keterangannya.

“Hari ini telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/7/2021).

Dia mengemukakan, Komnas HAM juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pakar lainnya, seperti ahli Hukum Administrasi Negara.

Baca Juga: KPK Ungkap Sederet Dalih, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Ditahan Kalau...

“Penggalian keterangan Ahli pada 13-14 Juli 2021 melalui daring. Penggalian keterangan tersebut bertujuan menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut,” jelasnya.

Diharapkan dengan pemeriksaan sejumalh pakar membuat dugaan kejanggalan TWK semakin terang menderang.

“Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan semakin jelas dan terang,” kata Anam.

Seperti diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurutnya, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.