Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:44 WIB
Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, ini solusinya - Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk seleksi CPNS 2021 sudah berjalan. Beberapa masalah kerap ditemui, salah satunya nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Bagaimana solusinya?

Jika nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian tidak perlu panik. Meskipun kedua dokumen itu wajib disertakan saat proses pendaftaran CPNS 2021, BKN telah memberikan cara mengatasi masalah tersebut. 

Dilansir dari akun ig @bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.

Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.

Baca Juga: Banyak Diburu Pendaftar CPNS, Gaji Penjaga Tahanan Ternyata Bikin Melongo

Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.

Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar.

INFOGRAFIS: Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?
INFOGRAFIS: Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?

Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021.

Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda.

Baca Juga: Warga Ciamis Bisa Bikin KTP dan KK Via WhatsApp

Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.

Ada instansi yang mensyaratkan surat bebas narkoba di awal masa pendaftaran ada juga yang surat bebas narkoba bisa dikumpulkan setelah dinyatakan diterima.

Selain beberapa syarat di atas berikut ini syarat pelamar CPNS 2021 mulai dari batas usia hingga ketentuan lainnya.

Batas Usia Pelamar CPNS 2021

Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun. 

Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021

  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    - Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
    - Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
  4. Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Jadwal CPNS 2021

Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:

  • Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
  • Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
  • Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
  • Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
  • Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
  • Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
  • Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
  • Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
  • Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
  • Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
  • Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
  • Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
  • Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
  • Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)

Seperti itulah solusi dari permasalahan nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Pendaftaran CPNS 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021 nanti, maka dari itu persiapkan dokumen dan kelengkapan syarat lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI