7. Tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
10. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
12. Makanan dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 (untuk pesawat) dan H-1 untuk moda transportasi jauh lain.
14. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
15. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca Juga: PPKM Darurat Bogor Diprediksi Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Apakah menurut Anda sudah cukup ketat aturan lengkap PPKM Darurat di atas? Semoga dengan langkah ini angka penularan covid-19 bisa terus ditekan sehingga dapat mengakhiri pandemi dengan lebih cepat.