Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT ASA di sebuah gudang yang berada di Kalideres, Jakarta Barat.
Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan turut dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan selain kedua kementerian itu satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) juga diperiksa.
Harsono menuturkan, perwakilan dari mereka dimintai keterangannya terkait sejumlah obat yang sedang langka saat ini.
Baca Juga: Tata Cara Melakukan Isolasi Mandiri yang Benar dari Kemenkes, Jangan Lupa Lapor!
“Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini. Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," kata Joko lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).
Selain itu salah satu pelanggan PT AHA juga turut diperiksa. Namun tidak dijelaskan informasi apa yang digali dari saksi tersebut.
“Saat ini dia (pelanggan) sedang dalam pemeriksaan," kata Joko.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.
Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pandemi: Penanganan Kelangkaan Obat-obatan Covid-19
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penggerebekan dilakukan pada Senin (12/7/2021) ini.
"Terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," kata Ady kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Dari gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box, Paracetamol dan lain-lain.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka ialah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.