Sebab, pada dasarnya VGR diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri di samping vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis.
“Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silahkan dan bisa mengurangi beban anggaran negara,” ungkapnya.
Rencananya, vaksin berbayar ini juga akan tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia. Adapun target sasaran penerima vaksin adalah untuk individu, di mana semua penerimanya harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat dirinya bekerja.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu.
Kemudian, aturan tersebur diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.