PPKM Darurat Sampai Kapan? Benarkah PPKM Diperpanjang?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 13:47 WIB
PPKM Darurat Sampai Kapan? Benarkah PPKM Diperpanjang?
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM darurat sampai kapan? Benarkah PPKM diperpanjang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Kepanjangan PPKM

PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kekinian terdapat istilah PPKM Mikro Darurat, apa itu?

PPKM Mikro Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Anies Siapkan Rp623 Miliar, Warga DKI Siap-siap Dapat BST Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat

Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, maka akan terkena PPKM Mikro Darurat. Seperti apa perbedaan level tiga dan empat?

  • Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
  • Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate yang melebihi 15%. Kontak erat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi, dan rata-rata keterisian ranjang rumah sakit atau BOR lebih dari 80%.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan dengan tujuan untuk menekan lonjakan angka kematian dan kasus akibat covid-19 di Indonesia.  Sejumlah aturan dan cakupan penerapan aktivitas PPKM darurat membuat masyarakat terpaksa mengatur ulang jadwal kegiatan mereka dan kini mulai bertanya-tanya PPKM darurat sampai kapan?

Target penurunan 

Baca Juga: Nekat! Warga 'Gotong-royong' Angkat Motor Lewati Beton Penutup Jalan PPKM Darurat

PPKM darurat diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli dan dirancang sampai tanggal 20 Juli mendatang. Pertanyaan PPKM darurat sampai kapan akan terjawab positif jika target penurunan selama periode pambatasan terkonfirmasi mencapai di bawah 10.000 kasus per hari. 

Asesmen situasi

Pedagang melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pedagang melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Jawaban mengenai PPKM darurat Jakarta sampai kapan juga akan diperoleh dengan jawaban yang menggembirakan jika status asesmen berdasarkan situasi telah berubah. DKI Jakarta sendiri masuk zona asesmen situasi pandemi level 4, bersama dengan 78 kabupaten/kota lainya. Sedangkan 74 kota/kabupaen lain di Pulau Jawa masuk asesmen situasi pandemi level 3. 

Aturan PPKM darurat

Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan PPKM darurat sampai kapan setiap pihak harus dapat menjalankan sejumlah aturan PPKM Darurat. Jika semua pihak bekerjasama, kasus covid-19 dapat segera mengalami penurunan.  Berikut aturan PPKM darurat yang perlu kita jalankan bersama-sama.

PPKM darurat Jawa-Bali akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 78 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM darurat Jawa Bali dimulai 3-20 Juli 2021.

  1. Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);
  2. Sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.
    a. Cakupan sektor esensial meliputi: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri ekspor.
    b. Sektor kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, pangan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
    d. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;
  3. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring;
  4. Mal akan ditutup;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
  8. Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  13. Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Bocoran Sri Mulyani : PPKM Darurat Bakal Diperpanjang 6 Minggu

INFOGRAFIS: 63 Titik Penyekatan Selama Masa PPKM Darurat Jakarta! Berlaku 3 - 20 Juli 2021
INFOGRAFIS: 63 Titik Penyekatan Selama Masa PPKM Darurat Jakarta! Berlaku 3 - 20 Juli 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu lamanya.

Opsi itu menjadi salah satu skenario yang disiapkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang akhir-akhir terus meningkat lewat varian delta-nya.

"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).

Oleh karena itu, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Sri Mulyani pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen dan pada Kuartal IV-2021 diperkirakan akan tumbuh 4,6 persen - 5,9 persen.

Sehingga secara keseluruhan tahun diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI