Suara.com - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan saksi Habib Rizieq Shihab, mantan petinggi FPI, guna melengkapi berkas perkara Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum mau memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Belum ada tanggapan mengenai hal itu sementara," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Aziz tak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya belum mau menanggapi rencana Densus 88 yang akan periksa Rizieq dalam kasus Munarman. Ia menyatakan, bahwa pengacara masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Pendukung HRS di Tasikmalaya Anarkis, Netizen: Wajah Perusak Nama Besar Islam
"Iya (saat ini masih dalam pembahasan)," singkatnya.
Sementara itu, pengacara Rizieq lainnya yakni Sugito Atmo hingga Achmad Michdan tak merespons ketika dikonfirmasi soal Rizieq yang akan diperiksa oleh Densus 88
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tahap satu tersangka Munarman atau P-19.
Untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan jaksa, salah satunya memeriksa Rizieq Shihab dan saksi lainnya.
"Atas petunjuk jaksa, petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan, Senin kemarin.
Baca Juga: Detik-detik Massa HRS Ngamuk, Lempari Batu dan Rusak Mobil Polisi
Selain Rizieq, kata Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.