Jaksa Ungkap Peran Aziz Syamsuddin di Sidang Walkot Tanjungbalai, Ini Kata Ketua KPK

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:13 WIB
Jaksa Ungkap Peran Aziz Syamsuddin di Sidang Walkot Tanjungbalai, Ini Kata Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang turut melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan jaksa itu, turut menjelaskan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dibacakan dalam sidang perdana terdakwa Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, pada Senin (12/7/2021) kemarin.

Berawal ketika, Syahrial pada Oktober 2020 yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan sebagai kader Partai Golkar mendatangi rumah Azis Syamsuddin yang juga petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin.

Kata jaksa, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.

Terdakwa Syahrial pun setuju kemudian Azis meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa.

Menanggapi isi dakwaan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut apapun semua informasi akan didalami oleh penyidik antirasuah. Termasuk apa maksud dari Azis memperkenalkan Syahrial dengan Robin.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan," ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak pandang bulu yang terlibat akan didalami selama KPK memiliki bukti yang cukup kuat dalam perkara Syahrial yang menyuap Robin agar dapat membantu untuk KPK tidak menaikan status penyelidikan dugaan korupsi jual beli Jabatan di Tanjungbalai tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

"Jadi, siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tdk akan pandang bulu. Jadi, siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ungkap Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI