Suara.com - Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebarkan berita hoaks. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena minta masyarakat bisa selektif dalam menerima informasi soal Covid-19.
"Kalau dr Lois ini kan begini, masyarakat kita itu harusnya mendengarkan dari sumber-sumber yang memang terpercaya dan terakreditasi, baik itu kelembagaan maupun pribadi," kata Melki kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Melki mengatakan, sebagai sebuah wacana orang boleh saja mengeluarkan pendapatnya. Hanya saja, harus bisa bertanggung jawab serta bisa dipercaya.
"Tapi kalau memang pendapatnya itu juga tidak bersumber dari orang yang terpercaya atau terakreditasi, kan tidak perlu itu dibesar-besarkan, dan dokter Lois ini juga bukan yang pertama kan," ujar dia.
Baca Juga: Sebut Kematian Covid-19 karena Interaksi Obat, dr Lois Akui Itu Opini Pribadi Tanpa Riset
Menurutnya, selama ini pemerintah maupun juga DPR RI sudah memberikan informasi terpercaya penanganan Covid-19. Ia mengatakan, hal itu semestinya memang menjadi rujukan.
Melki kemudian menyinggung soal sikap masyarakat yang terkadang pernyataan menyimpang dijadikan sebuah sensasi.
"Jadi pendapat dokter yang berbeda itu juga memang tinggal ditempatkan pada forum ilmiahnya, cuma kan masyarakat kita kadang-kadang hal semacam ini juga dijadikan sensasi, dibikin jadi rame jadi isu politik gitu-gitu lah," tuturnya.
"Saya kira kita masyarakat kita ikut saja yang sumber-sumber terpercaya sementara yang menyangkut dampak dari komentar dokter Lois yang ada dampak sosial yang lain kan itu urusan pemerintah aparat hukum lah," imbuh dia.
Ditangkap
Baca Juga: Dibebaskan Bareskrim Polri, dr Lois Mengaku Bersalah
Polisi sebelumnya meringkus Lois saat berada di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.
Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terjadi setelah dr Lois membuat pernyataan yang menggemparkan publik: tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).