Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih saja terjadi. Selama regulasi itu diterapkan sepekan ini, ada 11 ribu kasus yang tak mematuhi aturan itu.
Riza mengatakan pelanggaran paling banyak terdapat pada penggunaan masker. Sejak 3 Juli lalu, masyarakat yang kedapatan tak memakai menggunakannya dengan tidak benar mencapai 11.347 orang.
"Kalau sampai saat ini cukup banyak datanya. Jadi pertama yang kita terima yang langgar atau data sementara sudah 10.416 yang kena sanksi masker," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Selanjutnya restoran yang melanggar jumlahnya mencapai 429 tempat. Mereka melakukan kesalahan karena tetap melayani makan di tempat lewat pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
Kemudian ditemukan juga 115 pelanggaran di perkantoran. Kesalahan yang dilakukan adalah dengan tetap meminta pekerja bekerja di kantor padahal bukan termasuk sektor esensial atau kritikal. Namun ada juga kantor yang merupakan sektor esensial dan kritikal tapi melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, maka mereka tetap disanksi berupa penutupan sementara.
"Sementara pelanggaran pada tempat usaha lain itu ada 387," jelasnya.
Selama menjalankan PPKM darurat, Riza menyatakan jajarannya akan terus gencar melakukan pemantauan. Namun masyarakat juga diminta ikut aktif melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran.
"Bagi seluruh warga Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta kini) apabila melibat dan menemukan ada tempat usaha tidak melaksanakan protokol kesehatan, tidak melaksanakan protokol kesehatan, kami akan datangi," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Solo Melonjak Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Gibran