Suara.com - Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan adanya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice kepada dokter Lois Owien, usai dirinya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Namun penerapan keadilan restoratif itu, kata Arsuk harus diiringi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi Lois.
"Jika setelah dilakukan penangkapan dan kemudian dalam proses hukumnya dr Lois mengakui dan menyadari bahwa apa-apa yang disampaikan dan di-posting-nya itu salah secara keilmuan kedokteran dan melanggar hukum, maka PPP mengusulkan agar diterapkan saja pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Arsul menjelaskan salah satu caranya ialah dengan memberikan kerja sosial kepada Lois sebagai pengganti dari hukuman penjara. Sebagai imbas dari pendekatan keadilan restoratif, Arsul juga mengusulkan Lois dijadikan duta penyadar bahaya Covid-19.
"Caranya dr Lois harus mau ditetapkan untuk melakukan kerja sosial sebagai duta penyadar bahaya #Covid-19 yang mengampanyekan kepada masyarakat luas bahwa Covid-19 adalah virus menular dan karenanya menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin adalah sebuah keharusan," kata Arsul.
Baca Juga: Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur
"Insyaallah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera," ujarnya.
Dibebaskan, Janji Tak Kabur
Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri. dr Lois kembali dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien
Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.
Sempat Ditahan
Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Diringkus di Apartemen Rasuna Said
dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah. Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).