Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 | 11:56 WIB
Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19
dr Lois Owien, dokter tak percaya adanya COvid-19. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan adanya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice kepada dokter Lois Owien, usai dirinya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Namun penerapan keadilan restoratif itu, kata Arsuk harus diiringi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi Lois.

"Jika setelah dilakukan penangkapan dan kemudian dalam proses hukumnya dr Lois mengakui dan menyadari bahwa apa-apa yang disampaikan dan di-posting-nya itu salah secara keilmuan kedokteran dan melanggar hukum, maka PPP mengusulkan agar diterapkan saja pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Arsul menjelaskan salah satu caranya ialah dengan memberikan kerja sosial kepada Lois sebagai pengganti dari hukuman penjara. Sebagai imbas dari pendekatan keadilan restoratif, Arsul juga mengusulkan Lois dijadikan duta penyadar bahaya Covid-19.

"Caranya dr Lois harus mau ditetapkan untuk melakukan kerja sosial sebagai duta penyadar bahaya #Covid-19 yang mengampanyekan kepada masyarakat luas bahwa Covid-19 adalah virus menular dan karenanya menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin adalah sebuah keharusan," kata Arsul.

"Insyaallah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Dibebaskan, Janji Tak Kabur

Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri. dr Lois kembali dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur

dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI