Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah bisa melebihi target vaksinasi Covid-19 yang sudah diberikan Pemerintah Pusat. Kekinian sudah bisa mencapai di atas 100 ribu dosis per hari.
"Kalau melihat angka vaksin, Jakarta melebihi yang ditargetkan pemerintah pusat, di mana diminta 100 ribu, kita sudah mencapai 120 bahkan 158 ribu per hari," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (12/7/2021).
Riza menuturkan, untuk vaksinasi COVID-19 di Jakarta saat ini sudah mencapai 7,3 juta dosis (dosis pertama dan kedua) dengan rincian sekitar 5,4 juta adalah dosis pertama dan 1,9 juta adalah dosis kedua.
"Ini upaya yang kita semua lakukan. Harapannya, kata Riza, dengan demikian orang bisa mengurangi dan memutus mata rantai penularan Covid-19," ucapnya.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Vaksinasi Harian di Jakarta Lebihi Target Pemerintah Pusat
Sementara, berdasarkan data publik di laman corona.jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Senin pukul 19.58 WIB, dari sasaran vaksinasi 8.812.515 orang, jumlah orang yang divaksin dosis pertama sebanyak 3,106.685 orang dan dosis kedua sebanyak 1.194.946 orang.
Angka tersebut berasal dari data vaksinasi beberapa program mulai dari Vaksinasi Gotong Royong (Umur 18+) dengan jumlah dosis pertama 40.295 dan dosis dua 15.428; Vaksinasi Tenaga Kesehatan (Umur 18+) dengan jumlah dosis pertama 74.280 dan dosis dua 65.677.
Untuk program Vaksinasi Lansia dengan jumlah dosis pertama 509.781 dan dosis dua 449.982; Vaksinasi Pelayan Publik (Umur 18+) dengan jumlah dosis pertama 970.199 dan dosis dua 593.123; serta Vaksinasi Tahap 3 (Remaja Umur 12-17, Masyarakat Umum, Pra Lansia, Rentan) dengan jumlah dosis pertama 1.512.130 dan dosis dua 70.736.
Dilihat dari persentasenya, jumlah tersebut baru mencapai 35,25 persen yang menerima vaksin dosis 1 dari sasaran vaksin, padahal targetnya DKI harus 60 persen dari populasi agar tercapainya 'herd immunity" pada Agustus mendatang.
Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta dalam data tersebut menyebutkan bahwa data vaksinasi tersebut adalah orang yang divaksinasi dengan KTP DKI Jakarta dan benar tinggal di wilayah Kelurahan tersebut (capaian berbasis domisili).
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Berita Viral Pria Tewas Usai Makan Durian Setelah Divaksin?
Sementara, saat ini vaksinasi di Jakarta sendiri diperbolehkan vaksinasi bagi warga non KTP DKI Jakarta, asalkan berdomisili di Jakarta atau bekerja di Jakarta dengan persyaratan membawa keterangan domisili dari ketua RT, atau keterangan dari tempat kerja. (Antara)