Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 di BPK
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Prajurit TNI; Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik pada saat diangkat sebagai CPNS pada Pelaksana BPK.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan, bila tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka dianggap gugur.
- Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
BPK membuka lowongan CPNS 2021 untuk formasi untuk lulusan cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua.
Tata Cara Daftar CPNS 2021 BPK
Pendaftaran CPNS 2021 untuk formasi di BPK juga melalui portal resmi SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.
1. Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS BPK melalui Portal Panitia Seleksi Nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 7 Juli pukul 20.00 s.d 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
2. Daftar Akun SSCASN:
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Membuat akun SSCASN dengan cara:
- Pilih menu Registrasi;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK KK;
- Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
- Unggah Scan KTP (asli) dan Unggah Swafoto. - Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah
didaftarkan.
3. Daftar Instansi:
- Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia;
- Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar;
- Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar;
- Unggah dokumen/berkas persyaratan sebagaimana dimuat pada Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
- Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jabatan.
5. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas yang melamar pada jenis kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan Penyandang Disabilitas ditambahkan dokumen Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Cara Ikut Simulasi CAT CPNS BKN, Persiapan Ujian CPNS 2021
6. File yang diunggah/upload bisa terbaca jelas/tidak blur.