Kemenhub: Hari Pertama Diberlakukan, Banyak Penumpang KRL Tak Bisa Tunjukan STRP

Senin, 12 Juli 2021 | 19:26 WIB
Kemenhub: Hari Pertama Diberlakukan, Banyak Penumpang KRL Tak Bisa Tunjukan STRP
Ilustrasi--Penampakan penumpang KRL di Stasiun Manggarai di hari ketiga PPKM Darurat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),  sebagai persyaratan untuk menggunakan KRL Commuter Line, pada hari pertama pemberlakuannya, Senin (12/7/2021). 

“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ  Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021). 

Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil  pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok. 

Padahal berdasarkan Surat Edaran  Menteri Perhubungan No 50  terkait PPKM Darurat disebutkan,  ‘bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line  dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.’ 

Baca Juga: Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP

Di samping itu, BPTJ Kemenhub  juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.

“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ujar Polana. 

Kemudian memasuki minggu kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta. 

Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti   di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun. 

“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean  yang berarti di stasiun-stasiun KA yang  melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana. 

Baca Juga: Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil

Diketahui, untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan, penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI