Suara.com - Pemerintah pusat meminta pemerintah untuk bisa menekan mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 50 persen.
Meski sudah bisa turun hingga 40 persen, namun pemerintah pusat menilai angka itu belum cukup untuk mencegah penularan Covid-19.
Itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Kebijakan Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, dalam keterangan pers harian PPKM Darurat yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (12/7/2021).
"Selain itu dengan kerja bersama pemerintah daerah juga kami minta untuk betul-betul menurunkan mobilitas masyarakat sampai dengan 50 persen," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
Memang pada hasil pemantauan pemerintah pusat melalui aplikasi Google, tampak adanya penurunan pergerakan masyarakat.
Seperti pergerakan perjalanan ke kantor terpantau menurun 30 persen dan perjalanan kendaraan umum menurun di kisaran 40 persen.
Meskipun hasil dari upaya PPKM Darurat sudah mulai terlihat, namun pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah bisa mengoptimalkannya lagi.
"Ini adalah hasil yang masih perlu terus kita optimalkan. Sekali lagi mari kita upayakan penurunan mobilitas masyarakat sampai 50 persen," ujarnya.
"Tidak cukup dengan 30 persen seperti di awal tahun saat kita menekan lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru."
Baca Juga: PPKM Darurat Baru Seminggu, Sandiaga Uno: 34 Juta Pelaku Parekraf Sudah Terdampak