Temuan BPK Lagi, Anies Kelebihan Bayar Subsidi Rp 415 Miliar ke TransJakarta

Senin, 12 Juli 2021 | 18:06 WIB
Temuan BPK Lagi, Anies Kelebihan Bayar Subsidi Rp 415 Miliar ke TransJakarta
Ilustrasi. Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kelebihan pembayaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini subsidi yang disetor kepada BUMD PT TransJakarta kelebihan Rp 415 miliar.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di semester II Tahun 2020. Ikhtisar ini ditandatangani oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna pada Maret 2021 lalu.

"Pendapatan nontiket tahun buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutan umum Transjakarta," ujar Agung dalam laporan itu, dikutip Senin (12/7/2021).

Kendati demikian, Pemprov DKI mencantumkan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PT Transjakarta. Artinya, subsidi yang disetorkan kelebihan dari yang seharusnya.

Baca Juga: Akhir Kisah Bus Transjakarta

Agung pun memberikan catatan kepada pihak PT TransJakarta agar segera melakukan perbaikan.

"BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD untuk memperhitungkan kembali kelebihan bayar penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam periode-periode tahun anggaran berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dalam pembelian alat pemadam kebakaran (damkar). Selisih uang lebih yang disetorkan Anies mencapai Rp 6,5 miliar.

Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengadaan sejumlah alat pemadam kebakaran itu dilakukan lewat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019, BPK menyebutkan ada empat paket pengadaan yang pembayarannya melebih nilai uang yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta hingga MRT

Pertama adalah pembelian unit submersible yang memiliki harga riil Rp9 miliar dan nilai kontrak Rp9,7 miliar. Maka ada pembayaran dengan selisih Rp761 juta.

Kemudian unit quick response dengan selisih harga Rp3,4 miliar. Sebab harga riil alat itu adalah Rp36,2 miliar dan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.

Lalu Gulkarmat juga membeli unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp 7,8 miliar. Selisih uang yang kelebihan pembayarannya adalah Rp844 juta.

Terakhir adalah unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI