Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 12 Juli 2021 | 16:13 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat
Syarat naik kereta api selama PPKM Darurat - Ilustrasi naik kereta api. (Dok: Traveloka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, maka mulai hari Senin (12/7/2021) kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi tidak lagi dapat digunakan bagi masyarakat umum. Adapun syarat naik kereta api selama PPKM Darurat dijelaskan dalam ulasan berikut.

Sejumlah syarat naik kereta api selama PPKM Darurat juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Selama kurun waktu PPKM Darurat, tepatnya 12-20 Juli, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa menggunakan kereta.

Dilansir dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_) berikut syarat naik kereta api selama PPKM Darurat  dan regulasi penumpang kereta api sesuai Surat Edaran No.50 tahun 2021 (8 Juli 2021) Kementerian Perhubungan.

Syarat naik kereta api jarak dekat selama PPKM Darurat:

Baca Juga: Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah

  1. Menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP)
  2. Menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
  3. Menunjukkan surat dari pimpinan instansi (Minimal Eselon 2 untuk Pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik

Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib memenuhi kriteria yang tertulis di laman Instagram @keretaapikita berikut:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atay Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (bagi penumpang di atas 18 tahun)
  3. GeNose tidak diberlakukan
  4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, deman serta hilangnya daya penciuman)
  5. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius
  6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid Test Antigen serta kartu vaksin tidak diwajibkan bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi.

Aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang PErubahaan atas SE Menhub 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, perlu diingat bahwa penumpang kereta api lokal hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal berikut:

Sektor Esensial

Baca Juga: Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB

  • Perusahaan keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Indutri orientasi ekspor

Sektor Kritikal:

  • Sektor kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Perhatikan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat tersebut agar perjalanan anda tidak terhambat. Hal yang lebih penting adalah anda diharapkan terus mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta api.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI