Suara.com - Bagi kalian yang terpaksa harus kerja di daerah Jakarta selama PPKM Darurat, kalian wajib punya STRP (Surat Tanda Register Pekerja). Selain itu, STRP juga menjadi syarat wajib untuk naik bus Transjakarta dan KRL. Lantas bagaimana cara mengajukan STRP ini?
Ada dua metode cara mengajukan STRP. Masyarakat umum dapat mengajukan STRP secara individu. Sedangkan untuk pekerja, pengajuan STRP dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya dapat dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Dari pada penasaran, langsung simak ulasan cara mengajukan STRP selengkapnya berikut ini.
Dokumen Persyaratan STRP
Baca Juga: Penampakan Antrean Panjang Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
Perorangan
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat pengantar RT/RW (khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak).
Perusahaan
- KTP pemohon/penanggungjawab.
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif, maka harus melampirkan nama,NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
- Nomor Induk Berusaha bagi perusahaan swasta.
Cara Mengajukan STRP
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah:
Baca Juga: Calon Penumpang KRL Stasiun Tangerang Ditolak Naik Kereta Tak Bawa STRP
- Login di aplikasi perizinan terpadu JakEVO lewat website jakevo.jakarta.go.id.
- Lalu, mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan, dan submit/pengajuan STRP.
- Nantinya, formulir permohonan STRP akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Dan STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
- Selama proses berlangsung, Anda harus menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama. Lalu klik menu "STRP" tersebut, dan masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
- Jika pengajuan STRP disetujui, maka Anda bisa mengunduhnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut.
- Pada saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
- Menariknya, STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.
STRP Transjakarta
Mulai hari Senin (12/7/2021), seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Penerapan syarat naik Transjakarta selama PPKM Darurat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika Anda harus ke luar rumah karena terpaksa, maka pastikan untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Nah, seperti itulah cara mengajukan STRP sebagai syarat naik Transjakarta selama PPKM.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama