Suara.com - Dokter Tirta Mandira Hudhi mengaku sudah diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait kasus dr Lois Owien yang tak percaya Covid-19 dan menyebut bahwa pasien meninggal karena obat.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Kasus Diambil Alih Mabes Polri, Penangkapan dr Lois Owien Dirilis Siang Ini
"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.
Kasus Ditarik Mabes Polri usai Ditangkap
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Pelimpahan itu setelah Lois ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Minggu kemarin.
"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," ujar Yusri.
Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bikin Geger Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi
Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus. (Antara)