Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek di Pemerintahan Provinsi Sulsel. Dengan demikian, Nurdin Abdullah bakal segera disidangkan.
Nurdin bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang juga orang kepercayaan Nurdin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulsel.
"Hari ini, tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Ipi menyebut penahanan Nurdin dan Edy kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makasar. Namun, untuk sementara penahanan keduanya dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ipi, untuk sidang perdana dengan pembacaan dakwaan, JPU menunggu penetapan dari majelis hakim.
"Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata dia.
Adapun dalam surat dakwaan Nurdin disangkakan pasal Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER). Sebagai pemberi, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca Juga: Awal Mula Perkenalan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah Diungkap di Ruang Sidang
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.