Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) yang sudah berstatus tersangka, Senin (12/7/2021) hari ini.
Rudy sudah dijerat lembaga antirasuah dan diumumkan status tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Meski begitu, ketika diumumkan oleh KPK pada Senin (14/6/2021) lalu, Rudy tidak hadir. Ia, ketika itu menyampaikan surat dengan alasan sakit.
Maka itu, KPK kembali memanggil Rudy hari ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK Pada Tersangka Tommy
"Tim penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI Rudy Hartono Iskandar (Direktur PT.ABAM) dalam kapasitas sebaga tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Hanya saja belum diketahui apakah Rudy sudah memenuhi panggilan penyidik atau belum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Adapun KPK menduga PT. Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Permainan PT Adonara
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.