Pencegahan KPK Tak Efektif dan Bermasalah, BPK Beri 10 Catatan ke Firli Cs

Senin, 12 Juli 2021 | 12:56 WIB
Pencegahan KPK Tak Efektif dan Bermasalah, BPK Beri 10 Catatan ke Firli Cs
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja semester II tahun 2020 dalam fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 yang dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

BPK pun menyampaikan sejumlah permasahan sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPK dibawah Komando Firli Bahuri Cs. Di mana disampaikan melalui Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektifitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK RI yang dilihat Suara.com dalam laman resminya, Senin (12/7/2021).

Dalam kesempatan itu pun, BPK RI memberikan 10 rekomendasi untuk lembaga antirasuah dapat memperbaiki. Di mana, BPK hanya menyampaikan tiga masalah yang perlu diperhatikan oleh KPK.

Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaanbdan barang rampasan.

Di antaranya, penyusunan peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam perkom 7 tahun 202 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas korrinasi pencegahan kpk, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

"Akibatnya upaya untuk memperkuat upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulisnya. 

Kemudian, Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi kordinasi dan monitoring pad kegiatan Monitoring Center Of Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai.

Baca Juga: 43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19

"Akibatnya, kegiatan MCP oleh unit kerja koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI