Suara.com - Pengacara Pitra Romadoni akan melaporkan dokter Lois ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut pernyataannya yang tak percaya adanya virus corona alias Covid-19.
Pitra mengatakan, pihaknya berencana melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya rencananya pukul 14.00 WIB," kata Pitra saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Dalam perkara ini, Pitra menuding dr Lois telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Diduga pernyataan (dr Lois) tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Tak Percaya Covid-19
dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.
Ketika itu Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.
"Pertanyaan saya yang pertama, ibu sebagai dokter percaya nggak ada corona?" tanya Hotman.
Baca Juga: Fakta Terbaru Dokter Lois Tak Percaya COVID-19, Padahal saat ini Mengganas, Makan Korban
dr Lois menyebut kematian pasien bukan karena Covid-19, melainkan akibat interaksi antar obat.