Suara.com - Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meninggal dunia dan telah dimakamkan di tempat kediaman di Cirebon, Jawa Barat. Suryaman diketahui merupakan hakim yang sempat memvonis eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara.
Rizieq divonis karena dinyatakan bersalah terkait kasus swab test RS UMMI, Bogor.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jika Suryaman tutup usia pada Sabtu (10/7/2021) lalu. Terkini, jenazah almarhum telah dimakamkan di kampung halaman.
"Betul, mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin (Sabtu) di Cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Kasus Tes Usap RS Ummi, Habib Rizieq Serahkan Pernyataan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Namun, Alex tidak merinci soal kronologi meninggalnya hakim Suryaman. Pun juga dengan penyebab meninggalnya almarhum.
Vonis Rizieq dkk kasus Swab
Suryaman merupakan hakim anggota bersama dengan Muarif dalam perkara RS UMMI. Di mana, Khadwanto bertindak sebagai hakim ketua. Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI.
Tak hanya Rizieq, hakim juga menjatuhi vonis kepada menantu Rizieq, Habib Hanif dan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat dalam kasus yang sama. Naman vonis yang dijatuhkan keduanya lebih rendah dari Rizieq, yakni satu tahun penjara. Hanif dan Andi Tata juga dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Fadli Zon Siap Mundur dari DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara?
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.