Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00 WIB
Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut
Penumpang naik ke kapal kayu tradisional di dermaga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.

Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, spot snorkeling hingga diving.

Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan," ucap Puji.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI