Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00 WIB
Ogah Divaksin dan Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Warga Jakarta Dilarang Naik Kapal Laut
Penumpang naik ke kapal kayu tradisional di dermaga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah persyaraatn yang wajib dipenuhi calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi laut dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono seperti dilaporkan Antara, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Koalisi Warga: Pemerintah Beli Vaksin Covid-19 Pakai Uang Rakyat, Lalu Dijual ke Rakyat

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.

Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sektor Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup

Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19.

"Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu (7/7).

Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Ada Motivasi Terselubung Vaksin Gotong Royong: Tak Perlu Dusta!

Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

SK Kadis Parekraf nomor 440 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di sektor pariwisata juga menjadi acuan penutupan sementara ini.

Puji mengatakan, selama dua pekan lebih, destinasi wisata di Kepulauan Seribu yang ditutup misalnya pantai, spot snorkeling hingga diving.

Selama penutupan sementara ini, Puji juga berharap para pengelola kawasan wisata bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Diharapkan selama penutupan ini bisa digunakan pengelola untuk penguatan protokol kesehatan," ucap Puji.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap beraktivitas di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI