Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021). Ia bernama Suryaman, salah satu dari dua hakim anggota dalam sidang tersebut.
"Betul, mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin (Sabtu) di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7).
Kendati begitu, Alex tak menyampaikan secara detil mengenai penyebab meninggalnya salah satu hakim anggota yang mengadili Rizieq, serta dua orang terdakwa lainnya yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Vonis Rizieq dkk kasus Swab
Baca Juga: Bukan Habib Rizieq Shihab, Cocokologi Netizen Satrio Piningit itu Presiden Jokowi
Suryaman sendiri menjadi hakim anggota bersama dengan Muarif dalam perkara RS UMMI. Di mana, Khadwanto bertindak sebagai hakim ketua. Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI.
Sementara, baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.
Baca Juga: Viral HRS Disebut Satrio Piningit, Ferdinand : Satrio Piningit Chat Mesum Janda?