STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 12 Juli 2021 | 09:28 WIB
STRP: Arti, Cara Buat, Lengkap Syarat Pengajuan STRP Jakarta
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu STRP? Kali ini kami akan membahas pengertian STRP, syarat registrasi STRP dan cara buat STRP Jakarta. Mari simak bersama-sama.

STRP

Pemerintah berencana akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apa itu STRP?

Baca Juga: Ketat! Hari Ini Pekerja Jakarta Naik TransJakarta Harus Tunjukkan STRP

STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI yang ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah. Selain itu, STRP juga ditujukan untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak yang akan melaksanakan perjalanan di luar rumah.

Secara lebih lanjut, STRP juga wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak tanggal 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP ini di antaranya adalah:

  • Pekerja sektor esensial
  • Pekerja sektor kritikal
  • Perseorangan dengan kebutuhan mendesak.

Persyaratan Registrasi STRP

Untuk melakukan registrasi agar mendapatkan STRP, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  • KTP asli.
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju). 
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). 
  • Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib ditempel pada lampiran surat tugas).

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi. Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah:

Baca Juga: Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat

  1. Bagi Anda yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Lalu mengisi form pendaftaran. 
  3. Setelah mengisi form pendaftaran, Anda harus mengupload persyaratan dan submit. 
  4. Lalu tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP. 
  5. Setelah terverifikasi, maka STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP. 
  6. Setelah terbit, STRP dapat  Anda unduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP jika terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

REKOMENDASI

TERKINI