Kimia Farma Jualan Vaksin Covid-19, Koalisi Warga: Kebohongan Nyata Jokowi!

Senin, 12 Juli 2021 | 08:28 WIB
Kimia Farma Jualan Vaksin Covid-19, Koalisi Warga: Kebohongan Nyata Jokowi!
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana BUMN Kimia Farma jualan vaksin Covid-19 ke warga melalui program vaksinasi gotong royong individual atau vaksin berbayar.

Koalisi menilai praktik jual vaksin ini tidak etis dan melanggar hak kesehatan masyarakat yang dilindungi konstitusi di tengah krisis pandami Covid-19.

"Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," tulis koalisi dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Secara hukum, jualan vaksin ini melanggar Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

Baca Juga: Kritik Kimia Farma Soal Layanan Vaksinasi Berbayar, Faisal Basri: Jualan Vaksin Itu Biadab

Lalu UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Alasan pemerintah yang menjual vaksin demi mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity juga dianggap sebagai argumen yang keliru.

Sebab herd immunity dapat dicapai jika vaksin dapat dilakukan sesuai kelompok prioritas kerentanan yang didapat dengan cara yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat.

Koalisi menyebut jika di lapangan banyak ditemui masalah seperti penumpukan antrean vaksinasi yang berkerumun, maka pemerintah harus memperbaiki tata laksananya, bukan dengan jualan vaksin.

"Artinya, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi melalui program pandemi," jelasnya.

Baca Juga: Buka Vaksinasi Berbayar, Kimia Farma Bantah untuk Cari Untung

Praktik jualan vaksin ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.

"Kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar," tegas Koalisi.

Koalisi ini terdiri dari; LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, KontraS, Lokataru, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, KawalCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Masyarakat.

Kimia Farma Jualan Vaksin Mulai 12 Juli 2021

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong Individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.

Harga vaksin Covid-19 yang dijual Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, mulai 12 Juli 2021.

Aturan vaksinasi gotong royong individu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Adapun delapan klinik Kimia Farma yang akan menjual vaksin di tahap awal adalah:

  1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
  2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
  3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
  4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
  5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
  6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
  7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
  8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari

Kimia Farma sendiri menganjurkan agar konsumen mendaftar lewat aplikasi Kimia Farma Mobile untuk menghindari antrean.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI