Suara.com - BPUM UMKM atau bantuan produktif untuk usaha mikro akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat. Sebanyak 3 juta UMKM akan menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dalam 3 bulan. Lantas, kapan BPUM Tahap 2 atau 3 akan cair? Penyaluran BPUM ini akan dimulai pada bulan Juli 2021 tepat saat mulai diberlakukannya PPKM Darurat, hingga bulan September 2021 mendatang.
Pemerintah telah menargetkan sebanyak 12,8 juta usaha mikro yang akan mendapatkan uang cash RP 1,2 juta untuk membantu usaha mereka di masa PPKM Darurat. Sebagai informasi, sebanyak 9,8 juta UMKM sudah menerima insentif BPUM dengan total sebesar Rp 11,76 triliun, sepanjang kuartal I-II 2021.
Kategori Penerima BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 akan diberikan kepada tiga kategori penerima, yaitu:
Baca Juga: Dibubarkan karena PPKM, Bos Warkop Ngamuk Kick Polisi: Bapak Masih Gajian, Saya Kelaparan
- Pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu.
- Pelaku UMKM yang belum mendapat BLT.
- Pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT akan kembali mendapatkan BLT tahun ini. Hal ini karena Kemenkop UKM telah melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Nah, sembari menunggu pencairan BPUM Tahap 2 atau 3, sebaiknya Anda melakukan cek online daftar penerima BLT UMKM terlebih dahulu.
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Untuk mengetahui apakah nama Anda tercatat sebagai salah satu penerima BLT UMKM atau tidak, silakan lakukan cara berikut ini:
- Buka website eform.bri.co.id pada komputer, laptop, atau smartphone Anda.
- Scroll ke bawah, lalu klik 'BPUM'.
- Lalu masukan NIK KTP Anda.
- Setelah itu, ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta dengan benar.
- Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Sementara itu, bagi pemilik rekening BNI cara cek daftar penerima BPUM BNI adalah melalui link banpresbpum.id. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Perbedaan Sektor Esensial dan Kritikal, Lengkap dengan Contohnya
- Pertama, buka laman banpresbpum.id.
- Lalu masukan NIK KTP Anda.
- Klik Cari.
Maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama