Suara.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai program vaksinasi gotong royong individual atau vaksin berbayar oleh Kimia Farma (KAEF) dinilai sebagai praktik bisnis yang merugikan rakyat.
Sekjen Seknas FITRA Misbah Hasan mengatakan kebijakan ini diambil di tengah kondisi kebingungan masyarakat bertahan hidup akibat pandemi Covid-19 dan keterbatasan jumlah vaksin.
"Praktik bisnis mengambil keuntungan di tengah situasi keprihatinan saat ini, sangat tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang hidup dan mati melawan covid-19," kata Misbah, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan penambahan anggaran yang baru saja pemerintah lakukan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 13,01 triliun dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 185,85 triliun.
Baca Juga: Joe Biden Kirim 3 Juta Vaksin Moderna ke Indonesia
Termasuk anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN yang saat ini sebesar Rp 121,73 triliun seharusnya vaksin masih tetap gratis.
"Pemerintah harus mencabut kebijakan vaksin berbayar, karena Vaksinasi merupakan hak warga yang paling asasi rakyat, hak untuk hidup. Harusnya bila pemerintah bisa memproduksi vaksin sendiri, segera didistribusikan secara gratis ke rakyat untuk menambah keterbatasan vaksin yang ada," tegasnya.
Pemerintah juga harus mempercepat serapan anggaran kesehatan untuk vaksinasi dan perbaikan layanan penanganan covid-19 di Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
"Pastikan ketersediaan oksigen, ventilator, dan ruang perawatan layak bagi penderita covid-19," ucap Misbah.
Kimia Farma Jualan Vaksin
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Gratis Lewat Aplilasi JAKI, Dijamin Warga Jakarta Tembus!
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong Individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.
Harga vaksin Covid-19 yang dijual Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, mulai 12 Juli 2021.
Aturan vaksinasi gotong royong individu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun delapan klinik Kimia Farma yang akan menjual vaksin di tahap awal adalah:
- Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
- Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
- Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
- Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
- Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
- Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
- Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
- Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari
Kimia Farma sendiri menganjurkan agar konsumen mendaftar lewat aplikasi Kimia Farma Mobile untuk menghindari antrean.