Suara.com - Kepolisian menjawab tudingan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie soal senjata yang dibawa saat melakukan penggeledahan. Disebutkan, pembawaan senjata merupakan tindakan yang telah sesuai dengan SOP kepolisian.
"SOP itu tetap kami lakukan, itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga menilai, hal tersebut begitu lumrah dilakukan polisi saat giat penggeledahan dan penyelidikan kasus tindak pidana. Dia memastikan, penanganan kasus yang merundung Nia dan Ardi sama seperti tersangka lain.
"Pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum. Semuanya sama ya," jelasnya.
Protes Kuasa Hukum
Perlakuan polisi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinilai berlebihan. Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan, penindakan aparat kepolisian terhadap kliennya berlebihan.
Ini terlihat saat aparat kepolisian mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keluar dari Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.
Saat itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal polisi bersenjata laras panjang.
"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca Juga: Dukung Penuh Penegak Hukum, Aburizal Bakrie Minta Anak dan Menantunya Tabah
Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.